Find Us On Social Media :

Cara Mengurus BPKB Hilang, Enggak Sulit Tapi Tetap Waspada!

By Motorplus, Rabu, 4 Januari 2012 | 12:13 WIB
()


Lewat perkenalan singkat, Djohan Sudjana, seorang brother asal Bali tiba-tiba tanya ke MOTOR Plus. Dia bilang, "Kalau tahu ada brother lain yang punya BPKB nganggur, mau saya beli." Ternyata, brother yang juga pemusik ini perlu BPKB untuk melengkapi surat Honda Steed lawas miliknya.

Pertanyaan seperti yang diajukan brother Djohan ini rupanya tidak sedikit. Banyak brother lain yang juga kasak-kusuk cari BPKB tanpa motor untuk melengkapi surat kuda besi mereka. Terutama motor tua. Menarik, kan?!

Nah, mendengar pertanyaan seperti tadi, kita perlu tau dulu alasannya. Menurut pengakuan Djohan, ia membeli Honda Stead tadi dari pemilik sebelumnya memang tanpa BPKB. Katanya sudah hilang. Sementara, STNK-nya sudah lama habis masa berlakunya. Sehingga sulit untuk dia memperpanjang surat tanda nomor kendaraan tadi.

Niat Djohan ini mestinya diacungi dua atau bahkan tiga jempol. Ia ingin jadi biker yang taat aturan dengan memiliki kelengkapan surat-surat resmi. Untuk mengakomodasi permasalahan seperti ini, Kepolisian negara Republik Indonesia memberi jalan.

"Intinya, selama itu bukan motor curian, pasti akan dibantu untuk mengurus surat-suratnya. Misalnya, surat-surat hilang karena bencana, bisa terbakar, banjir dan kecurian," jelas Iptu Hasbi, dari bagian regident, Ditlantas Polda Metro Jaya.

Namun, Iptu Hasbi juga memberikan syarat-syaratnya. Nah, ini yang penting. Sebab, kalo udah tau syaratnya, mengurus surat tanda kepemilikan kendaraan bermotor itu bisa dilakukan sendiri.

Masih menurut Iptu Hasbi, si pemilik harus melaporkan keinginannya ke Polda setempat. "Setelah membuat laporan, pemilik motor harus membuat pengumuman di media masa nasional. Hal ini dilakukan untuk memberitahu pada khalayak, bahwa BPKB atau motor dengan nomor mesin dan rangka tersebut bukan milik orang lain," jelasnya lebih rinci.

Pengumuman wajib dilakukan sebanyak 3 kali berturut-turut di media massa nasional. "Setelah itu, pemilik harus menunggu hingga 2 minggu berturut-turut. Jika selama waktu tersebut tidak ada yang mengklaim BPKB motor itu, maka BPKB motor itu bisa diakui milik dia seorang," lanjut Iptu Hasbi lagi.

Pemilik wajib mengurus surat laporan kehilangan dari Polsek setempat. Setelah itu, pemilik bisa melanjutkan proses ke Polda setempat. Jika sudah melengkapi bukti-bukti, maka ia akan mendapat BPKB baru, sehingga bisa mengurus STNK.

Meski mengurus BPKB hilang mudah dilakukan, brother kudu tetap waspada jika ditawari motor tanpa STNK atau BPKB. Iptu Hasbi menekankan agar jangan mudah tergiur atau mudah percaya bahwa surat kepemilikan sebuah motor hilang karena bencana.

"Untuk meyakinkan, cek nomor sasis dan nomor mesin yang ada ke kepolisian setempat. Silakan datang ke bagian regident. Semua data kendaraan lengkap di sana," bilang Iptu Hasbi lagi. So, meski gampang, waspada kudu tetap dijaga! (motorplus-online.com)