Si korban ketakutan padahal tidak merasa bersalah. Untuk hal ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan pengendara tidak usah takut jika berhadapan dengan petugas.
ÔÇ£Kalau razia resmi tentu ada papan pengumuman. Paling tidak 50 meter sebelum lokasi razia,ÔÇØ katanya tegas setegas-tegasnya.
Jadi nggak boleh menjebak. Karena untuk merazia, petugas harus memiliki surat tugas. ÔÇ£Tidak boleh razia tanpa ada surat tugas,ÔÇØ jelas polisi ramah ini.
Namun demikian, pihak kepolisian memiliki wewenang yang juga sudah diatur dalam Undang Undang. Boleh melakukan penangkapan terhadap pengendara yang jelas terbukti melakukan pelanggaran hukum.
ÔÇ£Kalau kedapatan tidak pakai helm atau melawan arus, atau melanggar hukum lainnya seperti menabrak, petugas punya wewenang menindak.ÔÇØ
Jadi razia juga memiliki prosedur. Tidak boleh asal main tangkap! Wah, ntar kalau ditanyain surat tugas malah kita yang ditempeleng! Ampun, pak! (motorplus-online.com)