Pemohon SIM D mendapat layanan sendiri tanpa harus ikut antrean dengan pemohon SIM lainnya. ÔÇ£Loket khusus ini dibuka hanya untuk pemohon SIM D. Jadi, mereka tidak harus ikuta berdesak-desakan dengan pemohon SIM lainnya,ÔÇØ ujar Kompol Twedi Aditya, S.Ik Kasi SIM Daan Mogot.
Motor yang digunakan untuk SIM D ini merupakan jenis motor yang sudah dimodifikasi bisa roda dua atau lebih. Sesuai dengan kebutuhan penyandang cacat. ÔÇ£Untuk saudara kita yang difabel, kami sudah menyediakan SIM D sebagai lisensi resmi ijin berkendara dengan biaya Rp 50.000. SIM D digunakan untuk jenis motor yang sudah dimodifikasi,ÔÇØ jelas Kompol Twedi lagi.
ÔÇ£Saat ujian praktik, para pemohon SIM juga diperbolehkan menggunakan motor mereka sendiri,ÔÇØ sambung Kompol Twedi. Sedangkan untuk tarif PNBP SIM D juga relatif lebih ringan dibanding jenis SIM lain. Yakni, Rp 50.000 untuk baru dan Rp 30.000 untuk perpanjangan. (motorplus-online.com)