Tetapi, karena kurangnya pengetahuan dan empati pada pengendara, masyarakat serta membuat polisi tidur tanpa aturan jelas. Baik soal bentuk, ketinggian dan warna.
Aturan Kepmenhub No. 3 tahun 1994, poldur harus dibuat dengan syarat melintang punya tinggi maksimum 12 cm, kelandaian 15%, dan dicat hitam, putih dengan komposisi hitam panjang 30 cm, putih panjang 20 cm dan tentunya ada izin ke dinas perhubungan.
"Tidak hanya motor yang mudah rusak, badan ikut terasa sakit saat melibas poldur model sekarang," aku Margono, pengendara yang kerja di sebuah pengembang di Serpong, Tangerang.
Menurut dr. Khairul dari Klinik Grup Medik Meruya, di Jl. Meruya Ilir, Jakarta Barat, bisa juga efek polisi tidur terasa ke pinggang dan perut.
"Guncangan terasa di perut, biasanya di kandung kemih. Kalau ke tulang mungkin sebelumnya sudah diderita, setiap melewati polisi tidur karena guncangan tulang juga ikutan ngilu," terang dokter murah senyum ini.
Kelamaan, efeknya akan mempercepat kandung kemih menekan ke bawah, sehingga pengendara jadi gampang buang air kecil.
Tuh kan! (motorplus-online.com)