Pada aturan sebelumnya, keterlambatan perpanjangan masih ada toleransi waktu hingga beberapa bulan. Dengan keluarnya Perkap itu berarti tidak ada lagi toleransi bagi yang terlambat.
Sebab pada pasal 28 ayat 2 dan 3 menyebutkan perpanjangan SIM setelah lewat masa berlakunya harus mengajukan pembuatan baru.
Nah, persyaratan ini diterima masyarakat dengan berbagai pandangan. Bahkan tersebar informasi yang tidak jelas asalnya, menyatakan pelaksanaan Perkab itu akan berlaku mulai 1 Maret 2013.
"Tidak benar kalau peraturan itu langsung dijalankan. Kepolisian masih mensosialisasikan. Sosialisasi masih dilakukan sampai 6 bulan melalui berbagai media, termasuk sosial media," yakin Brigjend. Pol. Boy Rafli Amar, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri.
Jadi sejak 1 Maret 2013 adalah waktu sosialisasi bukan pemberlakuan. Ayo, masih ada waktu perpanjangan. (motorplus-online.com)