Find Us On Social Media :

Wacana Tilang Tanpa Sidang, Persempit Gerak Calo

By Motorplus, Kamis, 18 April 2013 | 10:59 WIB
()


Belum lama ini ada wacana yang dilontarkan Ketua Mahkamah Agung (MA), Dr. Hatta Ali , S.H soal ditiadakannya sidang tilang di Pengadilan Negeri.

"Karena sidang tilang rawan calo," tegas Dr. Hatta Ali. Ia pun mengusulkan tak perlu ada sidang, tetapi hanya mengirimkan surat tilang lalu membayar denda.


Wacana ini perlu dipertimbangkan. Sebab, urusan sidang tilang butuh waktu. Seorang peserta tilang di Jakarta Barat sempat mengeluh.

"Ribet urusannya. Kena tilang di Grogol, harus bayar denda ke BRI cabang Kota Rp 500 ribu. Ikut sidang akhirnya diketok Rp 50 ribu. Karena ada sisa, saya harus menyerahkan bukti denda ke BRI kota lagi untuk mendapatkan kembalian denda yang sudah saya setor," ujar seorang peserta sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang enggan disebut namanya, Jumat (5/4).

Mekanisme sidang tilang di pengadilan dijadwal setiap Jumat. Pelanggar bersama-sama dengar putusan hakim. Setelah diketok dendanya, lalu menuju ke loket pengambilan pembayaran denda dan mengambil barang bukti.

Dalam UU No. 22/2009 diperbolehkan sidang diwakilkan. Makanya banyak calo yang menawarkan diri.  (motor.otomotifnet.com)