Pemberitaan mengenai kewajiban pengendara yang ingin membuat SIM harus menyertai sertifikat safety riding memang cukup menyentak. Terlebih untuk ikut pelatihan ini berbiaya cukup mahal yakni Rp 635 ribu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengungkapkan, tidak ada kewajiban untuk ikut dalam pelatihan safety riding untuk bisa mendapatkan SIM. “Dalam aturan yang diperlukan lulus dalam ujian praktik juga teori. Itu saja,” tegasnya.
Bahwa, di lokasi pengujian SIM ada pihak yang menawarkan untuk ikut pelatihan sah-sah saja. “Itu dari pihak swasta. Namanya Jakarta Safety Driving Center. Selain di Jakarta lokasi iniada di Riau dan Kendari,” bilang polisi dengan pangkat melati tiga ini.
Namun demikian, materi yang diberikan dalam pelatihan tingkatannya lebih tinggi dari yang diujikan saat bikin SIM. Sehingga, menurut Rikwanto diharapkan ketika lulus pelatihan akan lebih mudah lulus ujian SIM.
Tapi tetap tidak wajib! (www.motorplus-online.com)