Sudyatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan kejadian yang berulang seperti ini menunjukkan bahwa Kepolisian gagal dalam memberikan pelayanan publik dan melanggar Undang Undang pelayanan publik No 25 tahun 2009.
“Layanan seperti ini kan rutin setiap tahun, seharusnya kepolisian bisa merencanakan dengan persiapan yang lebih mudah karena sifatnya rutin. Angka kebutuhannya sudah ada dan tinggal pendistribusian,” terang Sudyatmo.
Kalau Korlantas Polri mempunyai itikat baik menyelesaikan masalah seperti ini, seharusnya lebih pro aktif menjelaskan kepada masyarakat. Tidak hanya diserahkan kepada petugas di lapangan sedangkan atasannya tidak pernah memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat.
Kepolisian tidak responsif sebab, dengan alasan prosedural, tetapi mengalahkan kepentingan publik, yaitu pembayar pajak. Pembayar pajak yang sudah memenuhi kewajiban, tidak mendapatkan haknya, memperoleh pelayanan yang baik dan TNKB yang dibutuhkan. (motorplus-online.com)