Maling kendaraan roda dua makin kreatif. Dulu, para pencuri ini, biasa melancarkan modus operandi dengan selalu merusak rumah kunci pakai kunci T. Itu cara konvensional yang dilakukan maling. Ya, seiring canggihnya sistem pengaman motor terbaru, Seperti adanya key shutter yang menutup lubang kunci. Para pencuri pun makin meningkatkan skill untuk membuka kunci berpenutup pengaman ini.
Tim Buser Polres Depok, Aipda Sudarsono menyebutkan maling motor ini sudah menggunakan berbagai cara untuk ‘memetik’ motor korban. “Kunci T sudah dianggap usang. Pemain baru malah ketahuan sudah pakai cairan,” jelasnya.
Seperti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di wilayah Polres Yogyakarta. “Pencuri motor makin canggih. Padahal, motor yang diincar saat ini merupakan motor matik terbaru. Mereka bisa membuka penutup kunci atau kalau tidak rumah kunci mereka jebol,” kata AKP Ilyas, Wakil Kepala Satuan Serse Polres, Jogja.
Dalam beberapa waktu melakukan penindakan, Satuan Serse Polres Yogyakarta telah menyita lebih 40 motor hasil pencurian. Para pencuri ini, menurut AKP Ilyas biasanya mereka berkelompok. “Pelakunya datangnya dari Semarang dan Magelang. Mereka kemudian menjual motor hasil curiannya itu secara utuh di daerah asal mereka,” ungkap Ilyas.
Untuk mengurangi atau menghindari pencurian dari para pelaku curanmor, pihak kepolisian Polresta Jogja menghimbau kepada masyarakat agar bersikap lebih hati-hati dan meninggalkan kebiasaan buruk ketika parkir kendaraan.
“Pastikan pakai kunci setang saat parkir. Kalau perlu pakai kunci pengaman tambahan. Lalu parkir di tempat yang mudah diawasi atau terjangkau pengawasaan. Jangan lupa tinggalkan juga kebiasaan buruk seperti kunci yang masih tergantung di motor saat parkir di garasi rumah. Masuk ke rumah sebentar tanpa mematikan mesin motor dan sebagainya. Justru kebiasaan buruk seperti inilah yang bisa berakibat fatal,” lanjut Ilyas.
Pihak Polresta mempersilakan untuk mengambilnya. Tentunya dengan syarat yang sudah ditentukan seperti bukti laporan kehilangan dari kepolisian dan membawa bukti atau surat kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dengan menunjukan dokumen itu, silakan bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, untuk melakukan pengecekan di sini. Bila yakin dan pasti itu kendaraanya, kami akan mempersilakan melakukan pengambilan kendaraan itu tanpa dipungut biaya.” (motorplus-online.com)