Perlintasan resmi pun banyak yang melanggar
Peristiwa terjadinya kecelakaan antara kereta api dan truk pengangkut BBM di Bintaro, cukup menyentak. Lokasi kejadian merupakan daerah perlintasan resmi yang dijaga petugas serta memiliki sistem otomatis untuk membuka dan menutup.
Padahal, di Jakarta sendiri berdasarkan data dari Dinas Perhubungan ada sebanyak 480 lintasan kereta api yang bersinggungan dengan jalanan. “Sebanyak 144 perlintasan tidak resmi,” ungkap Syafrin Liputo, Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub, Jakarta.
Terlebih, kecelakaan di lintasan rel kereta api hampir semuanya berakhir dengan korban jiwa. Ada banyak penyebab seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, dari lampu peringatan yang tidak berfungsi, jalan di sekitar perlintasan rusak hingga karena kecerobohan dan keteledoran si pengendara, pengemudi mobil atau pejalan kaki.
MOTOR Plus sempat menyusuri perlintasan kereta api di sepanjang Palmerah hingga Kebayoran Lama. setidaknya terdapat tiga perlintasan resmi yang terdapat di Pasar Palmerah, Permata Hijau dan Pasar Kebayoran Lama. Sedangkan perlintasan non resmi ada sebanyak tiga pintu. Yang resmi ini juga masih terbagi lagi. Yakni, perlintasan yang memang ada penjaga ‘swasta’ dan tanpa penjaga namun bisa dilewati motor.
Pintu perlintasan yang ada penjaga seperti di daerah Permata Hijau menuju arah Rawa Simprug, Jakarta Selatan. Sedangkan yang tanpa penjaga yakni perlintasan Permata Hijau menuju Patal Senayan. Hanya beberapa tukang ojeg yang dengan sukarela memberitahu pengendara motor jika ada kereta lewat.
“Kebanyakan lewat jalur sini supaya nggak terlalu jauh berputar. Iya, karena putaran resminya ada di ujung Palmerah,” ungkap Sidik, tukang ojeg yang suka membantu menutup jalan di perlintasan kereta api liar itu.
Perlintasan liar cukup dijaga oleh petugas ‘swasta’
Salah satu petugas perlintasan non resmi di wilayah Kebayoran Lama, Sukur menambahkan, dirinya mengetahui ada kereta api akan lewat melalui peringatan tanda kereta akan lewat dan bunyi di jalur yang akan dilalui. “Biasanya 10 menit sebelum kereta lewat tanda itu sudah ada, saya akan langsung menutup,” katanya.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko mengaku kesulitan menutup pelintasan kereta api tidak resmi. Padahal, banyak terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api karena masyarakat melintasi pelintasan tidak resmi.
Sulitnya menertibkan pelintasan tidak resmi karena kerasnya penolakan dari masyarakat. “Problemnya, waktu mau menutup pelintasan tidak resmi, masyarakat menolak. Ini awalnya karena ada pembiaran,” sesal Hermanto.
Penutupan pelintasan kereta api tidak resmi, masih kata Hermanto, juga diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB antara Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu telah terbit sejak 2004, dan kembali akan diperpanjang pada 2013 ini. (www.motorplus-online.com)