Bukan rahasia lagi, beberapa pengendara yang kena tilang, kalau ingin segera mendapatkan SIM-nya kembali nggak perlu harus menunggu sampai dua minggu. "Kalau baru dua atau 3 hari, bisa langsung ambil ke Polres di wilayah kejadian saat kena tilang. Bayarnya nggak jauh beda, nggak antre dan lebih cepat SIM kembali," aku Anto asal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anto menambahkan, nggak perlu bingung kalau mau ambil SIM di Polres, nggak perlu juga harus mencari polisi yang menilang. Langsung aja tanya ke tukang parkir. Biasanya mereka menunjukkan tempatnya. Bahkan kalau mau minta tolong biasanya mereka dengan senang hati bisa mengambilkan SIM dengan imbalan sukarela. "Tukang parkir tahu banget. Nggak perlu nunggu lama. Mereka hafal polisi yang ngurusi SIM sitaan," tambahnya.
Atau bisa juga langsung mampir ke kantin. Biasanya kalau tanya langsung ditawari bantuan. Seperti pengalaman Indra, penunggang Vario yang mendatangi Polres Jakarta Selatan. "Baru tiga hari kena tilang langsung berkunjung ke Polres. Sampai di sana tanya ke pedagang di kantin. Malah ditawari bantuan. Ongkosnya juga nggak mahal. Sekadar buat beli rokok aja," kenangnya.
Penjaga warung di kantor itu pasti mengenal beberapa orang yang bisa langsung ditemui. Semua barang bukti SIM sebelum disetor ke Pengadilan Negeri dikumpulkan, menjelang sidang, baru dikirim ke PN. Soal biaya, nggak terlalu jauh beda. Kalau di PN dendanya Rp 75.000, di Polres sedikit lebih mahal antara Rp 15.000 hingga Rp 20.000. Begitu bayar, langsung bisa ambil SIM. "Yang penting sebelum SIM itu dikirim ke PN," pesannya. (www.motorplus-online.com)