Find Us On Social Media :

Lewat Waktu Sidang, Proses & Cara Ambil SIM Saat Kena Tilang, Bisa Ambil Di Kejaksaan

By Motorplus, Sabtu, 15 Maret 2014 | 12:42 WIB
Lewat Waktu Sidang, Proses & Cara Ambil SIM Saat Kena Tilang, Bisa Ambil Di Kejaksaan (motorplus)

Lewat Waktu Sidang, Proses & Cara Ambil SIM Saat Kena Tilang, Bisa Ambil Di Kejaksaan (motorplus)

Setelah satu minggu dari jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) tetapi SIM tidak diambil juga, maka semua SIM yang belum diambil oleh pemiliknya bakal langsung dipindahkan ke Kejaksaan. Nah, buat yang nggak bisa mengikuti sidang dan mengambil lewat batas waktu tanggal yang tertera di surat tilang, bisa langsung melacak di Kejaksaan.

Di sini waktu pengambilan bisa lebih lama. Seperti pengalaman Bambang yang sudah enam bulan surat tilang tersimpan di dompetnya. "Awalnya mendatangi PN Jakarta Timur di daerah Pulomas. Pas tanya ke tukang parkir di situ, melihat tanggal sidang yang sudah lewat, langsung ditunjukkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di daerah Jatinegara," alasan Narwamto.

Begitu masuk halaman parkir, loket pengambilan SIM ada di pojok depan. "Tinggal menyerahkan surat tilang, langsung dipanggil, bayar dan SIM dikembalikan," paparnya. Pengalamannya, walaupun SIM disita, surat tilang walaupun sudah kedaluwarsa bisa menjadi 'pengganti' SIM.

"Waktu itu pernah ada operasi. Kebetulan saya diberhentikan. Saya tunjukkan surat tilangnya yang sudah 4 bulan, saya tetap bisa melanjutkan perjalanan. Cuma polisi pesan supaya segera diambil," kenang pria yang tinggal di Jatiwaringin, Bekasi ini. (www.motorplus-online.com)