Jika melihat secara sepintas, SKPD asli dan palsu sangat identik. Orang awam pasti tidak mudah mendeteksi itu. Kompol Andri mengungkapkan bahwa saat ini sebagian barang bukti sedang diuji langsung di laboratorium milik Polda Metro Jaya.
Namun, mantan Kapolsek Tambun Selatan ini memberikan tips cara mendeteksi dokumen STNK dan SKPD palsu. “Bahan kertas yang digunakan tidak sama dan lebih tipis,” katanya.
Selain itu hologram yang tertempel tidak menyatu dengan kertas, kusam dan tidak timbul, tidak tampak lambang Satlantas bila disorot dengan sinar ultraviolet. Warna kertas STNK palsu juga cepat pudar, dan cepat luntur bila terkena air. “Kadang di beberapa SKPD palsu ada yang tidak menggunakan hologram. Sementara untuk STNK asli memiliki hologram yang menyatu dengan kertas, timbul dan berbentuk tiga dimensi.”
Untuk itu Kompol Andri menyarankan agar wajib pajak langsung memperpanjang ke loket Samsat atau samsat mobile. “Atau kalau memang waktu sempit atau tidak sempat, silakan pilih biro jasa yang kredibel,” pesannya. (www.motorplus-online.com)