Ada tiga premi yang tersedia dalam BPJS ini. Pertama, pemerintah, perusahaan dan sendiri. “Untuk premi pemerintah diperuntukan bagi warga miskin. Syaratnya mengajukan surat keterangan miskin ke RT, RW dan Kelurahan setempat. Kalau sudah dapat surat itu, jangan lupa bawa dokumen seperti KTP, KK ke BPJS setempat,” Ujar Eni.
Sedangkan yang sendiri adalah premi yang dibayarkan pribadi. Premi untuk warga yang dianggap memiliki kemampuan untuk bayar sendiri. “Dana masyarakat ini kan digunakan untuk menjamin kesehatan masyarakat juga.”
Biayanya rawat untuk kelas tiga sebesar Rp 25.500 per jiwa per bulan, kelas dua Rp 42.500 per jiwa per bulan dan kelas satu Rp 59.500 per jiwa per bulan.
Manfaat diperoleh jika pengendara sakit bisa dapatpengobatan di setiap rumah sakit rujukan atau puskesmas termasuk obat. Biaya yang dikenakan Rp 0 alias gratis. Kan sudah masuk dalam premi bulanan yang dibayar peserta.
Bagaimana kalau biker yang tercatat sebagai anggota BPJS mengalami kecelakaan dan dianggap emergency atau darurat? “Korban bisa dirujuk ke rumah sakit mana pun yang terdekat di lokasi kejadian,” rinci Eni lebih lanjut.
Namun jika hasil analisis tidak emergency maka pasien wajib ke RS rujukan BPJS. Bagaimana jika perlu operasi tulang patah karena kecelakaan? “Kalau komite medik menggangap itu perlu operasi, maka seluruh biaya akan ditanggung BPJS alias full cover.” (www.motorplus-online.com)