Ingat peristiwa kecelakaan mobil odong-odong di Bekasi, Selasa 6 Mei lalu? Mobil Kijang yang dimodif jadi odong-odong ini ditabrak truk molen dan mengakibatkan korban jiwa anak-anak. Efek dari kejadian ini, pihak kepolisian akan menertiban kendaraan yang akan dimodifikasi. Termasuk juga untuk motor yang dimodifikasi tidak aman.
AKBP Hindarsono, Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan permasalahan lalu lintas di Jakarta sudah sangat komplek. Keberadaan kendaraan bermotor hasil modifikasi nggak aman kerap berseliweran di jalanan Ibu Kota, juga membuat kondisi ini kian membahayakan.
Oleh karena itu, AKBP Hindarsono memastikan petugasnya bakal menindak sepeda motor hasil modifikasi yang membahayakan keselamatan. “Kalau melintas di jalan umum maka akan langsung kami tertibkan,” ungkap Hindarsono.
Pria yang berkantor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan ini mencontohkan beberapa modifikasi motor yang dapat menyebabkan kecelakaan. Misalnya, Vespa yang dimodifikasi radikal dengan menambah tempat duduk di samping alias sespan atau disulap jadi roda empat.
Masih kata Hindarsono, pengubahan bentuk motor harus mengikuti aturan. Kendaraan tidak bisa sembarang diubah bentuknya. “Itu harus uji tipe yang dilakukan Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Selain itu, ada juga yang diubah memanjang hingga ke belakang. “Atau yang setangnya dibuat tinggi ke atas. Ini jelas sangat membahayakan baik si pengendara itu sendiri maupun pengendara lain,” sebut Hindarsono. www.motorplus-online.com)