Meski jumlah pencurian kendaraan bermotor banyak dan terjadi tiap hari, pihak kepolisian memiliki kendala untuk mengamankan barang bukti yang ada. Sebab, ada juga sebagian besar yang telah dijual oleh pelaku dengan cara pretelan.
Bahkan, ada juga barang bukti curian yang dijual ke luar negeri seperti yang terjadi di Polres Tangerang beberapa waktu lalu. Sebanyak lebih 90 unit motor pretelan telah siap dikargo untuk diekspor.
Menurut Herru, untuk motor yang disita pihak Kepolisian, pengambilan barang bukti ini harus disertai dokumen yang lengkap dan sah. Pemilik kendaraan harus membawa STNK dan BPKB asli. Setelah itu, Polres Jakarta Barat akan mengecek dan mencocokkannya. Sertakan juga surat laporan kehilangan dari Polsek domisili. “Jika semuanya cocok, proses serah terima baru dilakukan,” katanya.
Masyarakat yang merasa kehilangan motornya, silakan saja datang ke kantor Polres Jakarta Barat. Jangan lupa dengan membawa surat-surat yang sudah disebutkan di atas tadi. Atau, bisa kontak terlebih dahulu ke pihak Polres Jakbar di nomor telepon (021) 530-0330. (www.motorplus-online.com)