Sebagai penegak hukum, Bakharuddin mengatakan banyak pengendara motor yang menggunakan rotator melanggar aturan. “Karena lama dibiarkan, sehingga pengendara merasa pelanggaran ini wajar. Ketika kepolisian melakukan razia, dianggap polisi yang salah,” tambahnya.
Untuk itu, kini kepolisian semakin rutin razia pada pengendara yang tetap nekat menggunakan rotator. “Bahkan kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap produsen rotator dan pedagang yang menjual bebas. Atribut ini tidak bisa dijual sebebasnya,” tandasnya.
Bakharuddin menambahkan dalam hal penambahan variasi kendaraan, kepolisian berpegang pada izin dari Departemen Perindustrian. Artinya, tidak hanya rotator dan sirine, tetapi klakson, knalpot dan bentuk bodi yang tidak standar bisa dikenakan sanksi. (www.motorplus-online.com)