Penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar masih banyak kendala. Baik dari sisi legalitas hukum maupun dari sisi teknis. Apakah kendaraan roda dua boleh lewat atau tidak. Bagaimana kesiapan dari transportasi massal yang akan mengangkut pengendara motor yang terpaksa beralih ke moda angkutan umum jika mereka dilarang melintas?
Pemerintah DKI Jakarta sebagai pihak yang menyelenggarakan ERP sendiri mengakui masih terus mengkaji pilihan-pilihan terbaik jika ERP diputuskan diterapkan. "Sebab, saat ini ERP masih dalam tahap uji coba. Dari sini akan dilakukan lagi evaluasi demi penyempurnaan dalam tahap pelaksanaannya nanti," ungkap Solafide Sihite, S.H, M.H, Bagian Penyusunan Perundang-Undangan Pemda DKI.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menginginkan motor tidak boleh lewat di jalur atau kawasan yang bakal diterapkan jalan berbayar ini. "Kami membeli 50 unit bus untuk mengantisipasi perpindahan ini. Bus ini akan digratiskan," jelas Ahok panggilan akrabnya.
Sesuai dengan apa yang diucapkan Ahok, Solafide yang berkantor di Jl. Medan Merdeka Selatan, No. 8-9, Jakarta Pusat ini menyebutkan motor memang tidak boleh melintas di jalur ERP. "Ada landasan hukum yang memang mengatur ketentuan itu. Dari undang-undang hingga peraturan daerah," jelas pria ramah ini. (www.motorplus-online.com)