Sesuai dengan RAPBN yang disyahkan untuk 2015, tertulis biaya Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk tahun depan naik. Untuk SIM C, kenaikannya dari Rp 80.000 hingga Rp 120.000 menjadi Rp 300.000. Wow, lumayan gede tuh.
Kabarnya, kenaikan itu untuk mendongkrak penerimaan dari sektor pendapatan bukan pajak (PNBP). Pihak kepolisian dari Divisi Humas Polri belum bisa dimintai konfirmasi perihal kenaikan biaya ini.
Roni, biker asal Cengkareng, Jakarta Barat, mengeluhkan bakal adanya kenaikan biaya SIM ini. "Pasti biaya lewat orang dalam akan naik juga. Makin susah deh dapat SIM-nya," ujar Roni. (www.motorplus-online.com)