Find Us On Social Media :

Terobos Lampu Merah Denda Rp 500 Ribu

By Motorplus, Kamis, 13 November 2014 | 06:15 WIB
()

Korlantas Polri kembali memberi himbauan kepada pengendara nakal di Jakarta. Kali ini bukan lagi ditujukan untuk pengendara yang melewati jalur Busway. Namun, dibuat untuk para pengendara yang doyan menerebos lampu merah. Himbauan dibuat melalui spanduk bertuliskan 'MENEROBOS LAMPU MERAH DIANCAM DENDA Rp 500.000' yang disebar di beberapa lokasi di Jakarta.

"Spanduk memang sengaja dipasang sebagai himbauan terkait uji coba tilang elektronik di lampu merah Kuningan yang mengarah ke Mampang Prapatan. Imbasnya cukup positif, pengendara semakin tertib berlalulintas," tegas Kombes Pol Unggul S, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri.

Ancaman denda Rp 500 ribu untuk penerobos lampu merah sebenarnya bukanlah peraturan baru. Aturan ini sudah tertulis di undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat 2. Bunyi pasal tersebut adalah 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'.

Buat brother yang masih sering nakal, sebaiknya dihindari. Bukan cuma karena denda tilang yang lumayan besar. Tetapi brother harus peduli juga dengan keselamatan diri sendiri dan juga pengendara lain di rumah. Jauhi hal-hal yang membahayakan di jalan, ingat keluarga selalu menanti di rumah. (www.motorplus-online.com)