Dalam peraturan Kementerian Perdagangan No. 63 soal Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia, khusus untuk dunia otomotif hanya 24 bagian atau item saja yang tercantum. Item lainnya belum dibikin aturannya yang berarti belum wajib. Nah info soal aturan label dan SNI biar enggak panik.
info soal aturan label dan SNI biar enggak panik untuk SNI menyebutkan hanya untuk 3 item. Jadi, sebenarnya aturan 22 item di label dan 3 item SNI untuk variasi atau komponen.
“Dari 24 item itu hanya 22 item yang khusus untuk roda dua. Item itu di antaranya piston, karburator, windshield, aki, kampas rem, filter, koil, mur, pelek, ban, spion,” jelas I Wayan Srawana, dari Divisi Spare Parts PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM).
Sedangkan item yang direkomendasi SNI yakni ban, pelek dan helm. “Untuk produk lainnya belum ada di dalam aturannya,” tambah Yogi Hidayat yang juga dari Divisi Spare Parts YIMM.
Untuk labelisasi dalam bahasa Indonesia itu ada yang diwajibkan untuk kemasan saja. Namun ada yang diwajibkan juga di barang selain kemasan. “Untuk yang di wajibkan pada kemasan dan barang contohnya ban dan pelek,” ungkap I Wayan yang berkantor di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi ini.
Adapun yang diwajibkan poin labelisasi itu minimal ada 4 hal. Yakni nama barang, merek barang, nama dan alamat produsen, nama dan alamat pengimpor. (www.motorplus-online.com)