Find Us On Social Media :

Modifikasi Yang Aman Dari Tilang Polisi

By Motorplus, Jumat, 18 Desember 2015 | 19:08 WIB
()

Pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan modifikasi tetap aman dari tilang. Tetapi, ada aturan yang kudu dilakukan oleh modifikator, sehingga, modifikasi yang aman dari tilang polisi. “Modifikasi tanpa mekanisme yang benar yang dilarang,” jelas AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Modifikasi yang aman dari tilang polisi menurut AKBP Budiyanto, harus dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Nomor sasis dan mesin harus ada. Semua perlengkapan kendaraan standar harus ada. Dan pemodifikasinya harus jelas,” katanya.

Jadi, kalau brother ingin tetap modifikasi yang aman dari tilang polisi, silakan ikuti saran yang disampaikan oleh AKBP Budiyanto. (www.motorplus-online.com)