Soal tata cara tempat razia terkait dengan lokasi juga diatur oleh undang-undang. Di Peraturan Pemerintah No. 80 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Angkutan Jalan. Jadi, ada peraturan tanda dan tempat razia motor.
Peraturan tanda dan tempat razia motor ada di pasal 22 (1) disebutkan pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan incidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, kecuali tangkap tangan.
Disebutkan lagi peraturan tanda dan tempat razia motor di ayat selanjutnya penempatan tanda atau plank tanda pemeriksaan itu paling sedikit pada jarak 50 meter. Tanda pemeriksaan itu bertujuan agar mudah terlihat oleh pengguna jalan. Jika lokasi razia berada di jalur dua arah dengan pembatas marka jalan, maka, penempatan plank berjarak 50 meter sesudah dan sebelum lokasi razia.
Peraturan tanda dan tempat razia motor enggak bisa main di sembarang tempat, kan. (www.motorplus-online.com)