Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM. Polri menetapkan, resmi Mei berlakukan SIM C dibagi tiga kategori. Resmi Mei berlakukan SIM C dibagi tiga kategori dengan batas waktu Februari.
Perubahan SIM C bertahap mulai diberlakukan serentak Februari. Tapi, resmi Mei berlakukan SIM C dibagi tiga kategori;
1. SIM C, untuk motor bermesin di bawah dari 250 cc.
2. SIM C1, untuk motor bermesin dari 250 cc-500 cc.
3. SIM C2, untuk motor bermesin 500 cc keatas.
Jadi, siap-siap bro resmi Mei berlakukan SIM C dibagi tiga kategori. (www.motorplus-online.com)