Untuk pemberlakuan pajak, Polres Kota Tangerang, UPT DPPKD Cikokol Provinsi Banten, dan PT. Jasa Raharja, mengadakan razia Pajak Kendaraan Bermotor di kawasan Palem Semi, Karawaci, Tangerang. Razia sudah dillakukan selama tiga hari (22-23-24/02). Pajak Kendaraan Bermotor jadi bagian perhitungan di STNK. Artinya, razia Pajak Kendaraan Bermotor mengecek apakah STNK pemilik motor memang setiap tahun sudah diperpanjang atau belum
Pemeriksaan kendaraan yang terjaring Polres Kota Tangerang, pengemudi wajib menunjukan surat identitas. Surat ini seperti STNK/STCK, SIM, Buku KIR, dan tanda bukti lainnya yang sah.
Buat pengendara yang tidak memenuhi perlengkapan. Pihak yang berwajib langsung kena tindakan, disini ada kebijakan untuk mengurus langsung di Samsat Keliling.
Nah, buat yang belum bayar pajak. Coba dilaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara Indonesia. Salam bangga bermotor. (www.motorplus-online.com)