Yup, jangan main-main ya polisi akan memblokir motor yang tidak mengurus tilang selama satu minggu. Polisi akan memblokir motor yang tidak mengurus tilang untuk menutup peluang pelanggaran hukum baru, dengan modus membuat laporan Polisi palsu, dengan alasan STNK atau SIM hilang (tindak pidana pemalsuan pasal 263 KUHP).
“Kita akan berikan waktu 1 minggu sejak putusan sidang tilang divonis, untuk para pelanggar mengurus berkas tilang. Kalau lewat dari waktu, maka konsekuensinya kendaraan akan kita blokir,” jelas AKBP Budianto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi akan memblokir motor yang tidak mengurus tilang punya dasar hukumnya. Ini mengacu pada UU No 2 th 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 tugas pokok Kepolisian. Kemudian, UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 211 sampai dengan 216.
Lalu, UU No 22 th 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, Pasal 267 sampai dengan Pasal 269 dan Pasal 265. Serta Perkap Kapolri No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, Pasal 115 ayat 1 sampai dengan 5.
“Untuk periode Agustus 2015 s/d Januari 2016, kami telah melakukan pemblokiran sebanyak 20.170 kendaraan bermotor yg digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Dikarenakan, pelanggarnya atau terdakwa tidak memenuhi kewajiban hukum, antara lain, tidak menghadiri sidang di Pengadilan (pasal 216 KUHP), dan tidak membayar pidana denda terhadap pelanggaran yg sudah divonis dan sudah ada penetapan (barang bukti tidak diambil),” jelas AKBP Budiyanto
“Perlu ditambahkan bahwa tidak memenuhi kewajiban hukum dengan tidak menghadiri sidang di Pengadilan merupakan tindak pidana yg diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan,” tutup AKBP Budiyanto.
Nah, buat sobat yang abis kena tilang, buru-buru deh diurus tilangnya, biar kendaraan sobat enggak kena blokir. (www.motorplus-online.com)