Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam, pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang. Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat Tilang yang akan diberikan Polisi. Surat tilang ada yang biru dan merah. Nah, ada arti surat tilang biru dan merah.
Nah, kita bahas dulu nih bro satu-satu penjelasan dari AKBP Budiyanto. “Pertama, pelanggar yang tidak hadir dalam sidang adalah, pelanggar yang setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran, setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.
Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas. “Kedua pelanggar yang harus hadir dalam penyidangan adalah, pelanggar yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu, menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran, bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” lanjutnya. (www.motorplus-online.com)