Find Us On Social Media :

Operasi Simpatik Pakai Speed Gun

By Motorplus, Kamis, 10 Maret 2016 | 11:23 WIB
()

Kecepatan unsur utama kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan korban luka berat dan fatal seperti kematian. Kecepatan menjadi tidak terkendali tatkala tidak diimbangi dengan infrastruktur memadai, kompetensi pengemudi dan sistem pendukung jalan. Makanya, tahun ini Polri lewat Operasi Simpati pakai speed gunOperasi Simpati akan berlangsung sampai Akhir Maret ini.   

“Untuk menekan kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh pelanggaran melebihi batas kecepatan,” kata AKBP Budiyanto. 

Operasi Simpati pakai speed gun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan, diatur, batas kecepatan kendaraan bermotor di jalan perkotaan 50 km/jam, dan Jalan Pemukiman 30 km/jam.

AKBP Budiyanto menyebutkan pelanggaran terhadap batas kecepatan dikenakan pasal 287 jo pasal 106 ayat (4 ) huruf a, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. (www.motorplus-online.com)