Ngeri-ngeri sedap, kalau kata Sutan Bhatoegana soal kebijakan pemerintah yang saat ini sedang digodok. Apa tuh? Rencananya Kementerian Perhubungan akan memberlakukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kalau aturan ini berlaku, tiap motor yang keluar dari pabrikan akan dikenakan biaya tambahan registrasi motor Rp 25.000. Berarti harga motor baru akan naik Rp 25 ribu.
Aturan biaya tambahan SRUT ini katanya amanat dari undang-undang No. 22 tahun 2012 pasal 51 yang intinya semua kendaraan baik impor rakitan dan seterusnya kudu alias wajib meregistrasi tipe produksinya. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2015 mengenai jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Betul! Seluruh pabrikan kemarin dikumpulkan oleh Dirjen Perhubungan Darat yang akan memberlakukan SRUT. Artinya akan ada tambahan biaya registrasi motor Rp 25 ribu. Engak gede sih. Tapi kaliin aja ratusan atau jutaan unit. Berapeeeeee?,” kata narasumber MOTOR Plus-Online yang puyeng dengan kebijakan ini.
Kenaikan harga motor baru sebesar Rp 25 ribu dibebankan ke siapa nih? Kenaikan harga motor baru sebesar Rp 25 ribu tujuannya apa nih?(www.motorplus-online.com)