Motor produksi tahun 1999 kebawah akan dilarang berseliweran di ibukota per 1 Oktober nanti. Tenang, ini bukan ibukota Indonesia, Jakarta kok. Melainkan di Ibukota Prancis, Paris.
Yup, demi mengurangi tingkat polusi akibat kendaraan bermotor Paris akan memberlakukan larangan untuk motor produksi tahun 1999 kebawah untuk digunakan di kota Paris pada pukul 8 pagi hingga 8 malam.
Jika ada rider melanggar maka akan dikenakan denda sebesar 35 Euro atau sekitar Rp 519 ribu. Hmmmm bagaimana jika larangan ini diterapkan di Jakarta ya? (www.motorplus-online.com)