Pemudik motor sering kelihatan maksain diri untuk menaruh barang di beberapa bagian motor. Entah itu di buritan, bahkan di bagian depan motor dengan cara diikat. Untuk jalan jauh yang memakan waktu lama, pastinya itu sangat berisiko karena handling motor jadi terganggu. SI rider pun jadi cepat bikin rider lelah. Biar tetap aman, ada cara atur barang di motor yang dipakai mudik.
Soal penempatan barang ini, EM-Plus sudah pernah paparkan mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 Tahun 1993, mengenai angkutan jalan. Disebutkan dalam Bab III tentang Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Pasal 13 ayat 4, pengangkutan barang dengan menggunakan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus memenuhi persyaratan: A. mempunyai ruang muatan barang dengan lebar tidak melebihi setang kemudi; B. Tinggi ruang muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi.
Tentunya aturan pemerintah itu sudah dikaji lebih dulu dari berbagai aspek keselamatan. “Secara safety, bila posisi barang bawaan melebihi lebar setang, pastinya berisiko barang bawaan tersebut mudah nyenggol atau nyangkut pada kendaraan atau pengguna jalan lain saat kita riding berdekatan. Ditambah bila barang yang dibawa bobotnya berat, akan membuat manuver jadi tidak lincah dan motor gampang limbung,” tukas Aipda Ukke Adhan Hendriawa, salah satu intruktur safety riding BM di Polda Metro Jaya. (www.motorplus-online.com)