Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (19/7) lalu menggelar sidang perdana dugaan adanya praktik kartel penentuan harga sepeda motor jenis skubek berkapasitas 110 - 125 cc. Dua produsen yang menjadi terlapor adalah PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor.
Yamaha dan Honda dicurigai KPPU bermain mata dengan mengatur penetapan harga di kelas skubek tersebut. Dan pihak tim investigator KPPU sendiri mengklaim telah memiliki bukti dokumen price fixing antara dua pabrikan tersebut. “Proses penyelidikan inisiatif ini dilakukan oleh KPPU sejak 2014, khususnya yang matic ini. Pasar di industri sepeda matic ada yang dikuasai oleh dua produsen itu,” ujar ketua KPPU M.Syarkawi Rauf.
Dua pabrikan tersebut disebut KPPU terlalu dominan di sekmen skubek 110 - 125 cc dengan menguasai 97 persen pasar tanah air. KPPU juga mencurigai harga motor skutik Yamaha dan Honda yang saling beriringan. Kenaikan harga motor skutik Yamaha selalu mengikuti kenaikan harga motor skutik Honda.
Dalam sidang perdana yang tidak dihadiri pihak Honda ini, Syarkawi menegaskan bahwa KPPU akan terus bergerak aktif melakukan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa perilaku kartel di negeri ini tidak bisa dibiarkan. “Saya dengan tegas dan yakin, KPPU akan terus bergerak menangani perkara-perkara kartel di tanah air,” ujar Syarkawi. (www.motorplus-online.com)