Find Us On Social Media :

SRUT Beratkan Pabrikan Motor

By Motorplus, Rabu, 27 Juli 2016 | 19:30 WIB
()

Biaya paling besar jika kebijakan ini diterapkan akan ditanggung PT Astra Honda Motor (AHM).  Dengan asumsi tahun lalu, pabrikan berlambang sayap kepak ini mendistribusikan sebanyak 4 juta unit,  maka total biaya Sertifikat Registrasi Uji Tipe yang kudu dibayarkan sebesar Rp 400 milyar.

Makanya, pihak Honda meradang dengan kebijakan ini. Johannes Loman, Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor menilai seyogyanya regulasi yang dibuat itu tidak memberatkan pelaku industri. Seperti diketahui, tahun lalu, penjualan motor seluruh merek sedang terpuruk.  “Kami bukannya tak setuju, tapi regulasi yang dibuat harus benar-benar mempertimbangkan semua aspek. Termasuk industri,” tegas Loman.

Honda yang pada 2014 masih mampu menjual sebanyak 5 juta unit, terkoreksi menjadi 4 juta unit pada 2015 atau turun sekitar 20 persen. (www.motorplus-online.com)