Find Us On Social Media :

Balik Nama Kendaraan Pastikan Surat Pelepasan Intansi (Bagian 2)

By Motorplus, Kamis, 18 Agustus 2016 | 05:40 WIB
()

Untuk balik nama kendaraan pemerintah pastikan surat pelepasan intansi. “Si pemilik baru wajib lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan,” kata Kombes Awi.

Penjualan kendaraan dinas umumnya dilakukan melalui lelang terbuka. Pemenangnya secara otomatis akan diberikan surat keterangan pelepasan kepemilikan kendaraan dan surat keterangan dari instansi yang menjual.  

Polisi menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk mengurus sendiri hal itu,  karena tata cara dan proses balik nama tidak serumit yang dibayangkan.

Ada dua informasi dasar yang perlu diperhatikan, yakni syarat dan tata cara untuk melakukan mutasi daerah kendaraan. Info pertama, syarat yang harus dipenuhi adalah bawa BPKB dan STNK. Lalu, bawa data cek fisik kendaraan, bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat. Siapkan juga kuitansi jual beli dan meterai Rp 6.000. (www.motorplus-online.com)