Untuk balik nama kendaraan pemerintah pastikan surat pelepasan intansi. Hal lainnya yakni untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian plus satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
Lalu brother melapor ke samsat menurut pelat motor yang terdaftar sekarang.Berikutnya menuju bagian loket mutasi menyerahkan BPKB dan KTP pemilik baru. Cek fisik dengan cara gesek nomor rangka dan mesin membayar sejumlah biaya.
Kemudian kembali ke bagian mutasi dengan menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua. Dilanjutkan menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya administrasi. Lalu kembali ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat.
Setelah membayar biaya balik nama, menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan pelat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, pelat nomor, dan penulisan BPKB. Terakhir menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu. Setelah jadi siap diambil. (www.motorplus-online.com)