Lanjutan sidang dugaan kartel skutik 110-125 cc yang melibatkan produsen sepeda motor Honda dan Yamaha kembali digelar di kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (6/9). Ternyata, KPPU mencurigai adanya permainan harga motor dari pabrik bukan harga motor dari dealer. KPPU mencurigai ada kenaikan harga yang tidak masuk akal pada tahun 2014 khususnya untuk model skutik (Skuter Matic). Hasil investigasi KPPU menemukan adanya kenaikan harga motor yang tidak seharusnya sekitar Rp 400-600 ribu dalam setahun.
"Jangan sampai salah, harga dari pabrik itu berbeda dengan harga dealer. Harga dari pabrik itu harga yang dijual produsen ke dealer. Nah, yang kita curigai itu harga pabrik. Makanya, kita curigai ada permainan di pihak pabrikannya," ucap Helmi Nurjamil, tim investigator KPPU di sela-sela sidang.
Dalam sidang kali ini, tim investigator KPPU menghadirkan ketua Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI), Gunadi Sindhuwinata sebagai saksi. Tim investigator KPPU mengadirkan ketua AISI untuk mengetahui secara umum kerja pabrikan. "Asosiasi itu naungan semua produsen motor. Kita ingin tahu secara umum seperti apa. Dari sini Kita dapat informasi bahwa struktur cost-nya 85 % dalam negeri. Sisanya 15 % baru luar negeri. Saat menaikan harga motor kita dapat lihat fix cost dalam negerinya seperti apa," tambahnya. (www.motorplus-online.com)