Kabar gembira bagi yang mau bayar pajak namun telat dan takut denda. Setelah provinsi DKI dan Banten, kini provinsi Jawa Barat menyusul. Kabar ini datang dari Kompol Erwin Syah SIK, Kasie STNK Dit Lantas Polda Jawa Barat. Beliau mengirimkan sosialisasi program Pembina Samsat Provinsi Jabar yang di dalamnya ada pihak Dirlantas, Kadispenda dan Ka JR.
Sosialisasi itu terkait pembebasan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya. Serta pembebasan administrasi PKB tahun lewat berjalan. Jadi, bagi yang mau balik nama kendaraan bekas alias bukan baru ya. Dibebaskan biaya BBNKB.
Begitupun bagi yang mau bayar pajak namun telat tanpa didenda administrasi PKB tahun lewat dan berjalan. Tinggal hitung saja dari PKB yang tertera. Namun perlu diingat bahwa, kadang ada kenaikan besarnya biasa PKB. Ini bisa ditanyakan langsung pada masing-masing samsat. (www.motorplus-online.com)