Find Us On Social Media :

Ingin Bayar Murah, Ikuti Sidang! (Bagian 2 Habis)

By Motorplus, Senin, 24 Oktober 2016 | 18:00 WIB
()

Hal senada juga dikatakan Yudi Febrian, Petugas Kepolisian Polres Tangerang Kota. “Jika pelanggar memilih slip merah, maka pelanggar punya kemungkinan untuk meminta keringanan. Namun semua itu tergantung dari hakim. Hakimlah yang akan memutuskan berdasarkan berbagai alasan,” kata Yudi.

Misalnya, untuk pelanggaran menerobos busway, sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Namun dalam faktanya hakim tidak mengenakan denda maksimal. “Bisa minta keringan. Misalnya, alasan membawa saudara dalam kondisi kritis. Tentu itu semua jadi pertimbangan hakim,” jelas Yudi. (www.motorplus-online.com)