Kemudahan dalam proses pembayaran denda tilang terus ditingkatkan. Pihak Kepolisian Republik Indonesaia pada 25 Oktober 2016 lalu, meluncurkan program e-tilang. Tilang elektronik ini pengendara bisa bayar denda lewat m-banking. Hal ini memudahkan pengendara yang melakukan tindak pelanggaran lalu lintas tanpa menghadiri sidang.
Dengan aplikasi ini maka pelanggar tidak perlu lagi untuk menitipkan uang sidangnya ke petugas atau mengikuti proses persidangan di pengadilan. Tapi cukup dengan membayar denda tilang kepada bank yang ditunjuk.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan, aplikasi ini diluncurkan sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam upaya sapu bersih praktik pungutan liar (pungli). Dengan sistem elektronik, ia berharap dapat mengurangi singgungan antara petugas dengan pelanggar lalu-lintas. Sehingga aksi pungli dapat diminimalisir.
“Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang, maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang dilanggar,” jelasnya.
Masyarakat, imbuh Irjren Pol Agung, dapat melakukan pembayaran melalui mobile banking atau bisa langsung bayar ke ATM. Kalau sudah membayar, maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Aplikasi E-Tilang ini akan diberlakukan di 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia. (http://www.motorplus-online.com)