Klakson telolet sedang booming di Indonesia maupun mancanegara. Yups, klakson yang memiliki beberapa suara ini, ternyata boleh di pasang di tunggangan para bikers. Pasalnya, memang tidak ada Perda atau Undang-Undang yang mengatur hal tersebut. Jadi, kalau sobat mau pasang klakson telolet di motor boleh saja.
"Jenis klakson ini memang boleh dipasang di motor. Karena itu hanya aksesoris yang tidak merugikan orang lain. Sejauh ini, memang dari pihak Kepolisian tidak ada Perda atau Undang-Undang yang menyatakan hal itu melanggar aturan. Kalau ingin memasang di motor boleh, selama tidak mengganggu posisi riding para bikers," ujar Yudi Ferdian, dari Polsek Tangerang Kota.
Nah, bisa jadi tren juga nih di komunitas yang pingin eksis. Eits, tapi inget kata Bapak Yudi, pemasangan klakson tidak boleh mengganggu posisi riding dan gak boleh mengganggu konsentrasi. (www.motorplus-online.com)