Polrestabes Surabaya juga menerapkan sim online, dalam artian untuk pemohon yang akan membuat sim baru dengan KTP luar wilayah.
Tapi, saat ini sebagai percontohan masih 2 wilayah yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah saja yang bisa melayani permohonan pembuatan sim baru secara online. "Syaratnya hanya membawa e-KTP dan surat kesehatan dari dokter, dan mengurusnya di satpas pusat. Kalau di Surabaya di satpas Colombo," bilang Sigit Indra P, SH Kanit Residen Polrestabes Surabaya.
Saat ini pemohon hanya bisa melakukan pembuatan sim baru kategori sim A dan sim C saja, diluar itu ya harus pulang kampung dulu.
Mengenai biaya sama saja kok, untuk sim C Rp 100 ribu dan sim A Rp 120 ribu. "Yang harus digaris bawahi harus e-KTP bukan KTP biasa karena sudah ada MOU dan hanya e-KTP yang bisa online," tegasnya via telepon. (www.motorplus-online.com)