Mulai tahun ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dikategorikan jadi tiga macam. Tiga jenis SIM ini, SIM C, CI dan CII. SIM biasa untuk motor standar kurang dari 250 cc, CI (C1) 250-500 cc dan CII (C2) di atas 500 cc.
Seperti dikutip dari Detik.com, menurut Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Royke Lumowa, pembagian SIM tersebut dilakukan melihat segi kemampuan berkendara.
"Mahir motor kecil, apakah terampil membawa motor besar? Kan tidak, kalau di balik, yang biasa bawa motor besar dan berat dia pasti bisa bawa yang kecil," ujarnya.
Katanya pembagian SIM rencannya akan diberlakukan pertengahan tahun 2017.
"Sekarang mungkin belum ya, kan sarana prasarananya masih menuju kesana. Jadi, kita pikir perangkat regulasinya sudah kita siapkan ya," ucapnya. (www.motorplus-online.com)