Wah, ternyata banyak motor hasil tilang tidak diambil pemiliknya. Dari keterangan Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP. Iim Abdurahim, SH, didampingi oleh KBO Satlantas Iptu Erik Risnandar, SH pada Rabu (11/1) mengatakan masih terdapat 61 unit motor hasil tilang. Itu semua hasil penilangan dalam Operasi Zebra dan Patuh Lodaya serta Operasi rutin sepanjang tahun 2016 lalu di Polres Majalengka, Jawa Barat.
Kasatlantas yang mewakili Kapolres Majalengka, AKBP. Mada Roostanto, SH, MH, mengatakan sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengambil kendaraannya tadi. "Apabila ada masyarakat yang merasa terkena penindakan berupa tilang ketika dilakukan Operasi pada tahun lalu, silahkan datang langsung ke Satlantas Polres Majalengkan dan hubungi bagian tilang, " ujar Iim Abdurahim.
Puluhan sepeda motor ini, tidak hanya berasal dari wilayah Majalengka dan sekitarnya saja. Akan tetapi juga ada yang berasal dari luar Majalengka bahkan luar Jawa Barat. Silahkan dicek, barangkali anda salah satu pemilik motor yang terkena tilang di Polres Majalengka.
Bagi masyarakat yang akan mengambil kendaraannya itu, dianjurkan untuk membawa surat bukti tilang, STNK dan BPKB asli. Apabila kendaraan atau sepeda motor masih dalam proses kredit, diharuskan membawa surat keterangan dari pihak Bank pembiayaan motor ataupun leasing, jika sepeda motor tersebut masih dalam tahap cicilan kredit. (www.motorplus-online.com)