Waspada beli helm. Percuma beli helm mahal, tapi enggak ada SNI (Standar Nasional Indonesia). Helm tanpa SNI, polisi berhak menilang brother.
Kaitannya helm dengan SNI sesuai aturan Pasal 291 ayat I dan Pasal 291 ayat II. Karena jika tidak patuh atau melanggar salah satunya, bisa terkena sanksi.
Untuk pasal 291 ayat I, yaitu tentang penggunaan helm standar yang sudah mendapat lisensi SNI. Bunyinya, pengendara wajib dalam memakai atau menggunakan helm standar yang SNI. Jika terkena operasi Kepolisian akan di tindak dengan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.
"Sedangkan arti pasal 291 ayat 2, yaitu sanksi tegas untuk pengendara motor yang membiarkan penumpangnya tidak memakai helm. Hal itu akan dikenai tindakkan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ujar AKP. Iim Abdurahim, SH, Kasatantas Polres Majalengka. (www.motorplus-online.com)