Find Us On Social Media :

Motor Ditarik Leasing. Laporkan!

By Motorplus, Jumat, 27 Januari 2017 | 13:15 WIB
()

Acung jempol buat Polsek Tiga Raksa Kabupaten Tangerang. Benar-benar melindungi warganya. Kalau motornya ditarik leasing atau debt collector segera laporkan. Bahkan ada nomer telepon polsek yang bisa dihubungi.

Seperti terihat di spanduk yang terpasang. Bunyinya:

Apabila terjadi perampasan kendaraan bermotor yang mengatasnamakan debt collector atau leasing segera melapor ke polisi. Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP. Polsek Tiga Raksa - 021-5990292.

Segera laporkan kalo ada debt collector nakal. Biar kapok. (www.motorplus-online.com)