Waduhh.. apalagi nih? Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan wacana untuk menerapkan pajak berdasarkan angka emisi karbon yang dihasilkan oleh semua kendaraan bermotor. Jadi, motor atau mobil yang knalpotnya berasap bakal kena tilang berupa pajak emisi.
Pernyataan itu seperti dikutip dari detik.com. "Pajak kendaraan berdasarkan emisi karbon? Nantinya akan berlaku untuk semua kendaraan. Memang nanti yang memutuskan itu Kementerian keuangan. Tapi paling tidak dari kami memberikan usulan saja, kalau boleh struktur pajaknya seperti ini (menerapkan pajak berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan)," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Putu, di kantor Kemenperin Jakarta.
Namun ini baru sekadar usulan. Kata Putu, usulan ini tidak akan merugikan Agen Pemegang Merek (APM) dan negara yang menerima pajak. Jadi, siap-siap saja motor yang knalpotnya berasap bakal kena pajak emisi. (www.motorplus-online.com)