Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan dua produsen, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM ) dan PT Astra Honda Motor bersalah dalam kasus kartel. Kedua pabrikan ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan kerjasama pengaturan harga jual matik 110cc-125cc dalam sidang putusan kartel, Senin (20/2).
Ketua Majelis Komisi, Tresna Priyana Soemardi seperti di kutip dari www.detik.com menyatakan berdasarkan bahwa fakta-fakta kesimpulan dan analisis serta UU Menyatakan bahwa terlapor 1 (PT YIMM) dan terlapor 2 (PT AHM) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 UU no.5 tahun 1999.
“Dengan begitu YIMM dan AHM dikenakan sanksi administratif berupa denda masing-masing Rp 25 miliar untuk YIMM dan Rp 22,5 miliar untuk AHM,” katanya.
Dalam penentuan besaran denda, majelis komisi menambahkan 50% dari besaran proporsi denda karena memberikan data yang di manipulasi sementara terlapor 2 dikurangi sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena kooperatif. Hend