Seiring dengan digelarnya Operasi Simpatik yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia ada info penting nih, pakai holder handphone di motor kena tilang.
Dalam operasi simpatik yang berlangsung mulai 1 Maret 2017 ini akan menindak pengendara yang masih menggunakan handphone di jalan.
Karena dalam berkendara, kendaraan tidak boleh dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Seperti yang tertulis di Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan : Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Untuk pengendara yang masih nekat pakai handphone sambil berkendara dan menempelkan handphone menggunakan holder, mendingan cari aman deh. (www.motorplus-online.com)