Resmi sejak kemarin (1/3) Polisi Republik Indonesia menerapkan aturan Pasal 279 UUD Lalu Lintas berkaitan pemasangan alat yang mengganggu keselamatan, seperti braket handphone.
Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.
Karena itu, brother yang pakai braket handphone di motor mendingan dilepas.
Braket hp bagian dari alat dianggap mengganggu keselamatan karena kegunaannya jadi tempat hp yang dinyalakan saat motor jalan. (www.motorplus-online.com)