Cukup miris dengan kejadian tentang seorang oknum Kapolsek, Keboncandi di daerah Pasuruan, Jawa Timur, yang terlibat kasus penggelapan barang bukti sepeda motor.
Tidak tanggung lagi, sebanyak 18 barang bukti motor telah disalahgunakan oknum Kapolsek berinisial Z dengan pangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi). Kini oknum telah dipindah tugaskan di bagian Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim. Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, (3/3) 2017.
Penyidik dari Polda Jatim, telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sebagai pendukung kasus dari oknum Kapolsek ini.
"Untuk yang bersangkutan, terbukti melakukan penggelapan 18 barang bukti sepeda motor," tutur Kombes. Frans Barung, Kabid Humas Polda Jatim seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Frans, oknum Kapolsek itu langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Jatim untuk menjalani hukuman.
"Barang bukti sudah jelas semua, jadi kami lakukan penahanan agar yang bersangkutan ini tidak kabur," kata Frans.
Penetapan tersangka ini sebagai bentuk yang jelas dan ketegasan langsung sesuai arahan dari Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifinn dengan tidak pandang bulu menindak aksi kejahatan yang terjadi di wilayah Jatim.
"Meskipun oknum tersebut adalah anggota Polisi berpangkat perwira, namun kami tindak tegas jika ada anggota yang bermasalah," kata Frans. (www.motorplus-online.com)